Konsep Hutang-Piutang Dalam Al-Qur’an (Studi perbandingan Tafsir al-Maraghi Karya Ahmad Mustafa al-Maraghi dan Tafsir al-Misbah karya Muhammad Quraish Shihab) Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Tentunya hal semacam ini berlaku dalam segala hal, termasuk dalam pemenuhan rezeki.Namum perlu diketahui bahwa memviralkan hutang seseorang dapat saja merugikan pihak yang memviralkan dan dapat dijerat dengan pidana maupun perdata; Sebelum melakukan hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui betul konsekuensi dari memviralkan hutang seseorang di media sosial; 1. Jika terdapat kata-kata penghinaan / pencemaran nama baik. Terdapat sekumpulan penjelasan dari para mufassirun berkaitan isi surat Al-Baqarah ayat 282, sebagiannya sebagaimana di bawah ini: 📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang
Debt Collector atau penagih hutang adalah pihak ketiga yang memiliki peran dalam menagih kembali uang pinjaman yang belum dipenuhi oleh debitur. Tugas mereka meliputi menghubungi debitur, membuat laporan ke kreditur, menindaklanjuti pembayaran, menyelesaikan konflik, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun pekerjaan ini cukup berat
. 488 25 231 168 70 483 437 142